Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN 9 (SEMBILAN) PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL MENGENAI INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor:
a. 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 706);
b. 4 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 707);
c. 5 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 708);
d. 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 709);
e. 7 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 710);
f. 8 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 711);
g. 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 712);
h. 10 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 713); dan
i. 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 714), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
