Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Perpustakaan dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda