Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Perpustakaan dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
