Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata. (4) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Koreksi Anda