Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan rencana aksi Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diusulkan oleh Walidata untuk dibahas dan disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
Koreksi Anda
