Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun oleh Walidata bersama Produsen Data. (2) Rencana aksi Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana program dan kegiatan yang terdiri atas: a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Perpustakaan; c. kegiatan terkait pengumpulan Data Perpustakaan; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data Perpustakaan; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data Perpustakaan; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Satu Data Perpustakaan.
Koreksi Anda