Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Walidata berdasarkan: a. usulan Produsen Data; b. arahan dari pengarah Perpusnas; dan c. arahan dari Dewan Pengarah. (2) Penentuan daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana kerja pemerintah di bidang Perpustakaan; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang Perpustakaan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak
Koreksi Anda