Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Walidata berdasarkan:
a. usulan Produsen Data;
b. arahan dari pengarah Perpusnas; dan
c. arahan dari Dewan Pengarah.
(2) Penentuan daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana kerja pemerintah di bidang Perpustakaan;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang Perpustakaan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak
Koreksi Anda
