Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mengacu pada daftar Data yang telah disepakati antara Walidata dan Produsen Data. (2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Perpusnas; b. rekomendasi Walidata; c. rekomendasi Pembina Data tingkat pusat; dan/atau d. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (3) Daftar Data yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
Koreksi Anda