Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Walidata.
(2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan ditahun selanjutnya;
b. Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan
c. rencana aksi Satu Data Perpustakaan.
(3) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.
Koreksi Anda
