Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan terkait dengan penyelenggaraan Satu Data Perpustakaan.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN program kerja dan rencana penyelenggaraan Satu Data Perpustakaan; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Perpustakaan.
(3) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Perpustakaan;
c. membina Produsen Data;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Produsen Data;
e. menyusun standar dan prosedur Data, Metadata, dan interoperabitilas Data;
f. menyampaikan daftar Data dan usulan Data Prioritas kepada Forum Satu Data INDONESIA; dan
g. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Perpustakaan kepada pengarah dan penanggung jawab.
(4) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a. mengumpulkan Data, memeriksa kesesuaian Data, menyimpan dan mengolah Data yang dihasilkan oleh unit kerja masing-masing;
b. memberikan masukan kepada Walidata mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
dan
c. menyampaikan Data yang dihasilkan oleh Unit Kerja kepada Walidata.
Koreksi Anda
