Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan terkait dengan penyelenggaraan Satu Data Perpustakaan. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. MENETAPKAN program kerja dan rencana penyelenggaraan Satu Data Perpustakaan; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Perpustakaan. (3) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Perpustakaan; c. membina Produsen Data; d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Produsen Data; e. menyusun standar dan prosedur Data, Metadata, dan interoperabitilas Data; f. menyampaikan daftar Data dan usulan Data Prioritas kepada Forum Satu Data INDONESIA; dan g. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Perpustakaan kepada pengarah dan penanggung jawab. (4) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. mengumpulkan Data, memeriksa kesesuaian Data, menyimpan dan mengolah Data yang dihasilkan oleh unit kerja masing-masing; b. memberikan masukan kepada Walidata mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; dan c. menyampaikan Data yang dihasilkan oleh Unit Kerja kepada Walidata.
Koreksi Anda