Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data Perpustakaan terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. Walidata; dan d. Produsen Data. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpusnas. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. Sekretaris Utama Perpusnas; b. Deputi bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi; dan c. Deputi bidang pengembangan sumber daya perpustakaan. (4) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab terhadap data yang dihasilkan di lingkungan unit kerjanya.
Koreksi Anda