Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data Perpustakaan terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. Walidata; dan
d. Produsen Data.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpusnas.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. Sekretaris Utama Perpusnas;
b. Deputi bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi; dan
c. Deputi bidang pengembangan sumber daya perpustakaan.
(4) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab terhadap data yang dihasilkan di lingkungan unit kerjanya.
Koreksi Anda
