Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data Perpustakaan kepada Pengguna. (2) Pengguna Data yang merupakan instansi pusat dan instansi daerah dalam mengakses data di Portal Satu Data Perpustakaan tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan. (3) Akses Data bagi Pengguna Data selain instansi pusat dan instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengguna yang mengakses Data di Portal Satu Data Perpustakaan tidak dipungut biaya. (5) Walidata, Produsen Data, atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Perpusnas dapat mengusulkan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda