Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Metadata, Standar Data, dan Interoperabilitas Data. (3) Portal Satu Data Perpustakaan terhubung dengan Portal Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda