Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala melalui Inspektur Perpustakaan Nasional melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar penentuan alokasi anggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda