Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Kepala melalui Inspektur Perpustakaan Nasional melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar penentuan alokasi anggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda
