Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Program dan Kegiatan;
b. administrasi keuangan dan aset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengarahan;
b. supervisi; dan
c. bimbingan teknis.
Koreksi Anda
