Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Gubernur selaku penerima Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertanggung jawab:
a. memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan;
b. mensinkronkan dan mensinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan
d. mengkoordinasikan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
Koreksi Anda
