Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada Tahun 2021 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
(2) Lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan RKP, Renja Perpustakaan Nasional Tahun 2021 dan RKA Perpustakaan Nasional Tahun 2021.
(3) Pelimpahan melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. Program;
b. Kegiatan; dan
c. anggaran.
(4) Rencana Program, Kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam RKA Perpustakaan Nasional dan DIPA Perpustakaan Nasional Tahun 2021.
(5) Rencana Program, Kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
