Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertujuan: a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi pusat dan daerah dalam pembangunan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat; b. meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat melalui Perpustakaan; c. meningkatkan peran Perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya Perpustakaan.
Koreksi Anda