Pasal 1
(1) Urusan perpustakaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2) Urusan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan oleh semua daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Urusan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwadahi dalam bentuk dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota.