Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
UKPE dapat melakukan Pemantauan dan Evaluasi bersama dengan Unit Kerja, dinas Perpustakaan, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
