Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UKPE dapat melakukan Pemantauan dan Evaluasi bersama dengan Unit Kerja, dinas Perpustakaan, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda