Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi, dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan bidang Perpustakaan. (2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Kerja Perpustakaan Nasional. (3) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Program dan Kegiatan Perpustakaan Nasional; b. Program prioritas nasional Perpustakaan Nasional; c. Dekonsentrasi; dan d. DAK Subbidang Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda