Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPE menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1). (2) Format Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini. (3) UKPE menyampaikan laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DAK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda