Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPE menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1). (2) Format Laporan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini. (3) UKPE menyampaikan laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (4) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda