Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) UKPE menyusun Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1).
(2) Format Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(3) UKPE menyampaikan laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(4) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
