Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPE melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Bidang Perpustakaan. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Unit Kerja pelaksana Kegiatan; dan b. penerima manfaat Kegiatan. (3) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan dengan mengukur Keluaran (Output), Hasil (Outcome), dan manfaat (benefit). (4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ketercapaian indikator Kinerja. (5) Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan melalui: a. aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan (smart.kemenkeu.go.id); b. kunjungan langsung; dan/atau c. dalam jaringan (daring). (6) Format Instrumen Pemantauan dan format Instrumen Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda