Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Program dan Kegiatan Perpustakaan Nasional dilakukan oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional bersama dengan pimpinan Unit Kerja pelaksana Program dan Kegiatan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
