Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pemantuan dan Evaluasi digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan bidang Perpustakaan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda