Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 2. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kerja, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 3. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. 4. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 5. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi serta dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 6. Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 7. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut DAK Subbidang Perpustakaan Daerah adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan bidang pengembangan Perpustakaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 8. Masukan (Input) adalah sumber daya dalam bentuk personil dan barang modal termasuk peralatan dan teknologi, serta bahan yang digunakan untuk menghasilkan keluaran. 9. Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program serta kebijakan. 10. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari Kegiatan- Kegiatan dalam satu Program mengacu pada sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. 11. Hasil Jangka Pendek (Immediate Outcome) adalah Hasil yang diperoleh dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sesuai dengan yang ditetapkan. 12. Kemanfaatan (Benefit) adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila Keluaran (Output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal. 13. Dampak (Impact) adalah perubahan jangka panjang pada masyarakat yang ingin dituju sebagai akibat dari pelaksanaan pembangunan 14. Kinerja adalah Keluaran (Output)/Masukan (Input) dari Program/Kegiatan yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 15. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan. 16. Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu Program/Kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut (yang diukur dengan biaya per unit Keluaran (Output). 17. Efektivitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh Program/Kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan. 18. Rencana Strategis Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan Perpustakaan Nasional periode 5 (lima) tahun. 19. Rencana Kerja Perpustakaan Nasional adalah dokumen perencanaan Perpustakaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 20. Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional. 21. Unit Kerja Pemantauan dan Evaluasi yang selanjutnya disingkat UKPE adalah Unit Kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pemantauan dan Evaluasi di lingkungan Perpustakaan Nasional. 22. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Koreksi Anda