Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan dengan Penjaminan Mutu. (2) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Tidak Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional melalui pendampingan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional sebelum kegiatan Pendampingan Penjaminan Mutu dilaksanakan; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional menugaskan Tim Penjamin Mutu Perpustakaan Nasional untuk melakukan pendampingan terhadap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi dalam melakukan Penjaminan Mutu; c. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional; dan d. Tim Penjamin Mutu Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan Penjaminan Mutu kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda