Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dengan melakukan perbaikan penerapan Standar Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Tim Penjamin Mutu melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim Penjamin Mutu menerima laporan hasil tindak lanjut rekomendasi dari lembaga pelatihan kepustakawanan.
Koreksi Anda
