Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dengan melakukan perbaikan penerapan Standar Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Tim Penjamin Mutu melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim Penjamin Mutu menerima laporan hasil tindak lanjut rekomendasi dari lembaga pelatihan kepustakawanan.
Koreksi Anda