Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan melalui penilaian terhadap hasil penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan Kepustakawanan. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penjamin Mutu menyampaikan rekomendasi: a. perbaikan penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan Kepustakawanan; b. penyempurnaan dan pengembangan pedoman penerapan Standar Mutu;dan/atau c. penyempurnaan dan pengembangan Standar Mutu.
Koreksi Anda