Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan menerapkan Standar Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan.
(2) Penerapan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen Penjaminan mutu.
(3) Instrumen Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. instrumen Penjaminan Mutu pelatihan metode tatap muka;
b. instrumen Penjaminan Mutu pelatihan metode daring; dan
c. instrumen Penjaminan Mutu pelatihan metode campuran (blended).
(4) Instrumen Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
