Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan Lembaga Pelatihan Kepustakawanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan Penjaminan Mutu serta untuk pemenuhan Dokumen Mutu yang
diperlukan;
b. menghimpun dan mencatat kelengkapan Dokumen Mutu yang dimiliki Lembaga Pelatihan Kepustakawanan dengan menggunakan instrumen rekapitulasi Dokumen Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
c. mempersiapkan penerapan Dokumen Mutu oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan dengan menggunakan instrumen rekapitulasi penerapan Dokumen Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
d. koordinasi untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan..
Koreksi Anda
