Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Teks Saat Ini
Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi; dan
b. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Tidak Terakreditasi.
Koreksi Anda
