Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi; dan b. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Tidak Terakreditasi.
Koreksi Anda