Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Kepustakawanan menyampaikan laporan Penjaminan Mutu kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan selesai dilaksanakan.
(2) Laporan penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
