Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Kepustakawanan menyampaikan laporan Penjaminan Mutu kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan selesai dilaksanakan. (2) Laporan penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda