Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Teks Saat Ini
(1) Prinsip independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan prinsip yang menyatakan Penjaminan Mutu dilakukan secara mandiri tidak terikat pihak lain.
(2) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan prinsip yang menyatakan Penjaminan Mutu dinilai berdasarkan bukti-bukti dan
informasi sesuai dengan keadaan sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.
(3) Prinsip fokus pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan prinsip yang menyatakan upaya peningkatan pelayanan selalu berorientasi pada peserta pelatihan selaku pengguna layanan.
(4) Prinsip terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan prinsip yang menyatakan Penjaminan Mutu dilakukan secara terencana melalui mekanisme perencanaan Mutu, pelaksanaan Mutu, evaluasi pelaksanaan Mutu, dan perbaikan Mutu.
(5) Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan prinsip yang menyatakan perbaikan Mutu dilaksanakan terus-menerus secara berkelanjutan.
(6) Prinsip terdokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan prinsip yang menyatakan implementasi manajemen Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan didokumentasikan secara sistematis.
Koreksi Anda
