Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Mutu adalah standar kualitas yang menunjukkan keunggulan.
2. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem Kepustakawanan.
3. Pelatihan Kepustakawanan adalah kegiatan pengembangan kompetensi kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem Kepustakawanan.
4. Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan yang selanjutnya disebut Standar Mutu adalah kriteria atau persyaratan minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan pelatihan kepustakawanan.
5. Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas Mutu terhadap penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan.
6. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
7. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan adalah lembaga pelatihan pemerintah, lembaga pelatihan nonpemerintah, dan organisasi profesi Kepustakawanan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan.
8. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi adalah lembaga penyelenggara Pelatihan Kepustakawanan yang
telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau Perpustakaan Nasional.
9. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi adalah kegiatan Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi secara mandiri untuk mengendalikan Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu.
10. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Tidak Terakreditasi adalah kegiatan Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional terhadap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi melalui proses pendampingan untuk menjamin Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan agar sesuai dengan Standar Mutu.
11. Tim Penjamin Mutu Pelatihan Kepustakawanan yang selanjutnya disebut Tim Penjamin Mutu adalah tim yang bertugas melaksanakan penjaminan Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan.
12. Dokumen mutu adalah serangkaian dokumen yang tertulis rapi dan jelas, serta memuat setiap informasi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
