Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2020
Teks Saat Ini
Kelengkapan dan kepatuhan penyampaian laporan akan menjadi pertimbangan terhadap alokasi DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
