Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2020
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup dalam Petunjuk operasional ini meliputi:
a. pengajuan, penilaian, pengalokasian dan penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah;
b. pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah;
c. menu kegiatan dan rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah;
d. kriteria teknis pelaksanan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah;
e. pelaporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah; dan
f. pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda
