Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat IPLM adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan Perpustakaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
3. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
4. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
5. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.