Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Mutu adalah standar kualitas yang menunjukkan keunggulan. 2. Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan adalah kriteria atau persyaratan minimal yang digunakan dalam penyelenggaraan pelatihan bidang perpustakaan. 3. Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan adalah lembaga pelatihan pemerintah, lembaga pelatihan nonpemerintah, dan organisasi profesi Bidang Perpustakaan yang memenuhi Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan. 4. Pelatihan Bidang Perpustakaan adalah kegiatan pengembangan kompetensi tenaga perpustakaan yang meliputi pelatihan fungsional dan teknis. 5. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Koreksi Anda