Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terdiri atas: a. penilaian mandiri; b. penjaminan kualitas; dan c. Evaluasi. (2) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Utama. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh BPKP selaku pembina SPIP atas hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan penjaminan kualitas.
Koreksi Anda