Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan
tugas dan fungsi Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui aktivitas:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. Kegiatan Pengawasan Lainnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Utama dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
Koreksi Anda
