Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas: a. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan b. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita. (2) Satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
Koreksi Anda