Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. kewenangan pengendalian; b. penyelenggaraan SPIP; c. penguatan penyelenggaraan SPIP; d. Evaluasi penyelenggaraan SPIP; e. pembinaan penyelenggaraan SPIP; dan f. Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda