Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Informasi Publik.
(2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Utama, PPID UPT, dan PPID Badan Pelaksana Otorita dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
