Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Informasi Publik. (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Utama, PPID UPT, dan PPID Badan Pelaksana Otorita dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda