Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita wajib menanggapi permohonan Informasi Publik melalui pemberitahuan tertulis maupun pemberitahuan tidak tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permohonan Informasi Publik diterima;
b. permohonan Informasi Publik ditolak; dan
c. perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak.
(3) Apabila PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita dalam menanggapi permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan perpanjangan waktu, PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita harus memberitahukan secara tertulis permohonan Informasi Publik dapat diterima atau ditolak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.
(4) Dalam hal permohonan Informasi Publik diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, surat pemberitahuan mencantumkan:
a. materi informasi yang diberikan;
b. format informasi;
c. salinan digital (softcopy) atau data tertulis; dan
d. biaya yang dibutuhkan.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, surat pemberitahuan mencantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
