Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, yang wajib tersedia setiap saat beserta rinciannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian selaku Atasan PPID.
Koreksi Anda
