Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian Informasi atas informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d ditetapkan oleh Atasan PPID atas persetujuan Menteri berdasarkan pengujian konsekuensi.
(2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Utama, PPID Tingkat I, PPID UPT, PPID Badan Pelaksana Otorita atau satuan kerja di lingkungan Kementerian, baik secara berkala maupun karena adanya permohonan.
(4) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID Utama dengan bantuan
PPID Tingkat I, PPID UPT, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan/atau satuan kerja terkait.
(5) Hasil pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita atas persetujuan Atasan PPID.
(6) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
