Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat: 1. menghambat proses penegakan hukum; 2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi; 5. merugikan ketahanan ekonomi nasional; 6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan/atau 7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan tertulis yang bersangkutan dan/atau pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik; b. nota dinas atau surat resmi lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi Publik atau Pengadilan; c. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; dan/atau d. informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda