Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. Daftar Informasi Publik Kementerian, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan;
b. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang dikeluarkan;
c. informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
e. perjanjian dengan pihak ketiga, kecuali yang dinilai bersifat rahasia;
f. surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya;
g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya;
h. data perbendaharaan atau inventaris;
i. rencana strategis dan rencana kerja;
j. agenda kerja pimpinan;
k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
l. gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
m. gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
n. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
o. informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik;
p. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
dan
q. informasi publik lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
