Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. Daftar Informasi Publik Kementerian, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang dikeluarkan; c. informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; e. perjanjian dengan pihak ketiga, kecuali yang dinilai bersifat rahasia; f. surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya; g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja; j. agenda kerja pimpinan; k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; l. gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o. informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik; p. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; dan q. informasi publik lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda